Indeks

Asisten I Irwan A. Usman Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah di Gorontalo Utara

Rajwalisamudraindonesia.com, Gorontalo Utara – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Dr. Irwan A. Usman, M.Pd, menghadiri kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gorontalo Utara di Aula Bupati Gorontalo Utara, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, pemerintah daerah, para pengurus rumah ibadah, nazir wakaf, serta pemangku kepentingan lainnya.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Dr. Irwan A. Usman, M.Pd menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset keagamaan yang dimiliki masyarakat.

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sehingga aset-aset keagamaan dapat terjaga, terhindar dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

“Sinergi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama, para nazir, dan masyarakat sangat diperlukan agar seluruh tanah wakaf dan tempat ibadah di Gorontalo Utara dapat segera tersertifikasi,” ujar Irwan.

Ia juga mengapresiasi inisiatif Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara yang terus mendorong percepatan legalisasi aset wakaf melalui kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, program ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi pemaparan materi dari narasumber BPN yang menjelaskan prosedur, persyaratan, hingga manfaat sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah. Para peserta juga diberikan kesempatan berdialog dan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pengurusan sertifikat.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara berharap seluruh pihak dapat memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan tanah wakaf dan tempat ibadah yang memiliki kepastian hukum, sehingga keberadaannya tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.

Exit mobile version