Rajawalisamudraindonesia.com, Gorontalo Utara – Keluhan sejumlah kepala sekolah dan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo Utara terkait pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan) yang dinilai terjadi pada beberapa sumber penghasilan akhirnya mendapat penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara.
Para guru mengaku dalam dua bulan terakhir terdapat potongan JKN sebesar 1 persen pada tunjangan profesi (sertifikasi). Selain itu, bagi penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil juga terdapat potongan JKN, sementara pada gaji bulanan rutin juga telah dipotong iuran BPJS Kesehatan dengan nominal di atas Rp100 ribu.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan tenaga pendidik, apakah pemotongan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, Dr. Irwan Abudi Usman, M.Pd, menjelaskan bahwa pemotongan iuran JKN memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 30 ayat (2), yang mengatur bahwa iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 5 persen, terdiri atas 4 persen dibayar pemberi kerja (pemerintah) dan 1 persen dibayar peserta (pegawai).
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang mengatur dasar perhitungan iuran berdasarkan komponen penghasilan pegawai.
Dr. Irwan juga menegaskan bahwa pemotongan iuran JKN pada gaji bulanan bukan dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
“Pembuat daftar gaji berada di Badan Keuangan Daerah.
Dinas Pendidikan hanya membuat tagihan dan menyalurkannya kepada setiap pegawai melalui bank. Sedangkan pembayaran tunjangan profesi beserta potongan iurannya dilakukan langsung oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Perlu Dipahami Publik
Berdasarkan regulasi tersebut, dasar penghitungan iuran JKN bagi ASN tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga dapat mencakup berbagai komponen penghasilan yang menjadi hak pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, apabila seorang guru menerima beberapa jenis penghasilan yang menjadi dasar perhitungan iuran, maka potongan JKN dapat muncul pada lebih dari satu komponen pembayaran. Meski demikian, mekanisme perhitungannya harus tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak boleh menimbulkan pemotongan di luar ketentuan.
Sejumlah guru berharap pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan dan Badan Keuangan Daerah dapat memberikan sosialisasi yang lebih rinci mengenai mekanisme tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan ASN.
Dengan penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat dan tenaga pendidik memahami bahwa potongan JKN memiliki dasar hukum nasional, sementara teknis pemotongannya dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi yang mengelola pembayaran gaji maupun tunjangan pegawai.
